Selamat Datang

Anda memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Boyolali Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Selamat Datang

Program Prioritas Badilag

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2025
Program Prioritas Badilag

Formulir Gugatan

Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Pada Pengadilan Agama Boyolali, kami berkominten untuk senantiasa mempermudah layanan untuk Para Pencari Keadilan. Salah satunya kami wujudkan dalam Bentuk Formulir Gugatan Online yang bisa di unduh di Website Pengadilan Agama Boyolali pada Link Layanan Publik.
Formulir Gugatan

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab serta selalu melakukan perbaikan secara terus-menerus, apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, kami siap memberikan kompensasi dan/atau menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
e-Court Mahkamah Agung RI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Posbakum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Posbakum

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan, ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi / Pengaduan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Boyolali pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Boyolali | Media Informasi dan Transparansi Pengadilan | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama terkait dengan janji mempermudah proses berperkara dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


 

 

      


 


BERITA PENGADILAN AGAMA BOYOLALI



 

 PIAGAM PENGHARGAAN

 

 

 

 

Dirjen Badilag: Membangun 14 Tahun Kerjasama yang Setara Mahkamah Agung RI & Federal Court-Family Court of Australia

Dirjen Badilag: Membangun 14 Tahun Kerjasama yang Setara Mahkamah Agung RI & Federal Court-Family Court of Australia

Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan pidato tunggal di depan hakim-hakim Family Court of Australia

Sydney | badilag.mahkamahagung.go.id

Di hari ketiga kunjungan kerja ke Family Court of Australia, Dirjen Badilag, Dr. Ds. Aco Nur S.H., M.H., kembali mendapatkan kehormatan untuk menyampaikan pidato tunggal di hadapan hakim-hakim Family Court of Australia. Acara yang dikemas dalam jamuan makan siang ini memeng diperuntukkan khusus untuk pidato Dirjen. Dipandu oleh Justice Judith Ryan, jamuan ini dihadiri semua delegasi Badilag MARI dan hakim-hakim Family Court of Australia, Justice Ann Margaret Ainslie-Wallace, Justice Judith Maureen Ryan, Justice Murray Robert Aldrige, Justice Janine Patricia Hazelwood Stevensoon, Justice Garry Allan Watts, Justice William Philip Johnston, Justice Ian James Loughnan, Justice Judith Anne Rees, Justice Louise Handerson dan Justice Robert Harper.

Dirjen Badilag menyampaikan pidato mengenai 14 Tahun Kerjasama Mahkamah Agung RI & Federal Court-Family Court of Australia. Dalam paparannya, Dirjen Badilag menekankan arti penting kerjasama yang telah dijalan cukup lama dan sangat baik ini. Kerjasama antara dua pengadilan berbeda negara ini telah mendorong perbaikan-perbaik dan capaian-capaian yang signifikan.

Kerjasama yang setara antara kedua belah pihak bisa terlaksana karena mempunyai visi dan misi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang modern, dapat dipercaya dan akses yang sama terhadap semua pencari keadilan. “Ditjen Badan Peradilan Agama MARI mengemban 4 misi utama dalam mewujudkan badan peradilan agama yang agung, yaitu meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, mewujudkan manajemen peradilan yang modern, meningkatkan akses masyarakat terhadap pengadilan dan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi peradilan agama, oleh karenanya semua kerjasama antara Indonesia dan Australia mempunyai landasan yang sama akan pentingnya layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.” Pungkas Dirjen Badilag menguraikan visi dan misi badan peradilan agama.

 image002

Selain menguraikan secara kronologis awal kerjasama MARI dan Federal Court dan Family Court of Australia dari tahun ke tahun, Dirjen Badilag juga menguraikan sejarah pada setiap momen kerjasama tersebut dan menggambarkan capaian dan kebijakan yang dibuat Mahkamah Agung.

Dalam sepuluh tahun terakhir, MARI mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pengadilan, yaitu antara lain PERMA 1 tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. “hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pimpinan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang dapat diakses dengan mudah oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak, masyarakat miskin, masyarakat terpencil dan penyandang disabilitas.” begitu ungkap Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag juga mengapresiasi pimpinan-pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Federal Court -Family Court of Australia yang telah merintis kerjasama ini sejak lama, hal ini menggambarkan bahwa kesadaran akan pentingnya saling belajar dan bekerjasama antara dua pengadilan yang berbeda negara akan menambah wawasan dan memperkuat hubungan diplomatik anatara dua negara. Tidak lupa pula Dirjen Badilag menyampaikan “peran yang cukup signifikan telah dilakukan mantan Dirjen Badilag, Drs. Wahyu Widiana, M.A yang juga hadir di tengah-tengah kita pada hari ini dalam menjaga hubungan baik ini terus berlangsung” demikian apresiasi Dirjen badilag kepada pendahulunya ini.

Di bagian akhir pidato, Dirjen Badilag memaparkan kerangka kerjasama konseptual yang akan ditindak lanjuti setelah kunjungan ini. Pertama, tekait penerapan konsep pengadilan inklusif (disabilitas) akan dilakukan pengusulan sebagai program prioritas nasional, menyusun perencanaan & penganggaran, peletakan dasar program, pelaksanaan bimbingan teknis SDM, penunjukan pengadilan Pilot Project (4 Pengadilan Agama), penyusunan pedoman standar pelayanan bagi penyandang disabilitas, supervisi dan implementasi konsep pengadilan inklusif di seluruh peradilan agama. Kedua, memperkuat penjaminan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian dengan melakukan identifikasi terhadap persoalan penerapan eksekusi di lingkungan peradilan agama, mempelajari sistem dan cara terbaik dalam menangani jaminan terhadap hak-hak perempuan dan anak paska perceraian, melakukan kerjasama dan membangun komitmen dengan lembaga-lembaga terkait untuk efektifitas jalannya putusan pengadilan, menginisiasi pembuatan kebijakan yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak paska perceraian.

Ketiga, memperkuat penerapan pengadilan elektronik dengan langkah melakukan sosialisasi Perma 1 Tahun 2019 dan SK KMA 129 tahun 2019 mengenai penerapan e Litigasi ke seluruh peradilan agama, membuat petunjuk pelaksanaan praktis sebagai pedoman (buku saku), mengidentifikasi persoalan dan kendala yang muncul di lapangan dari segi norma aturan dari segi pengembangan aplikasi serta mengevaluasi penerapan pengadilan elektronik secara menyeluruh; Keempat, meningkatan kualitas hakim & aparat peradilan, untuk meningkatkan kualitas dan pengalaman hakim-hakim & aparat peradilan agama diperlukan kerjasama yang intens dalam pendidikan, penelitian, kursus singkat maupun seminar-seminar dengan tema-tema yang beragam, seperti pengadilan inklusif, penguatan jaminan terhadap perempuan dan anak, pengadilan elektronik dll. Kerjasama ini perlu dilakukan dengan lembaga resmi pemerintahan maupun universitas-universitas ternama untuk memperluas wawasan dan cakrawala berfikir hakim-hakim dan aparat peradilan agama. “Semoga kerjasama antara dua pengadilan yang berbeda negara ini bisa terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang, dalam kerangka yang setara dan saling menguntungkan, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pencari keadilan untuk mewujudkan negara hukum dan demokrasi yang semakin kuat”, demikian Dirjen Badilag mengakhiri pidatonya, disambut tepuk tangan hadirin. 

image003   image004

Dirjen Badilag dan delegasi serta hakim-hamim Family Court of Australia dalam jamuan makan siang.

Timeline Kerjasama Mahkamah Agung RI-Federal Court-Family Court of Australia untuk memperkuat Akses Keadilan Bagi Masyarakat.

Tahun 2005

  • Kunjungan Pertama Family Court of Australia ke Indonesia untuk memulai kolaborasi dengan MA RI dan Pengadilan Agama di Indonesia.

Tahun 2006

  • Kunjungan hakim Pengadilan Agama dan staf pengadilan ke FCoA di Melbourne dan Canberra. Disepakati untuk fokus pada akses terhadap layanan hukum keluarga berkualitas bagi Perempuan, orang miskin dan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil dan keterbukaan informasi.

Tahun 2007

  • Penelitian pertama; assesment tentang tantangan bagi perempuan, orang miskin dan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil dalam mengakses Pengadilan Agama.
  • Mitra penelitian: Mahkamah Agung Indonesia, Pengadilan Keluarga Australia, PEKKA, Pusat Studi Islam dan Masyarakat di Universitas Islam Negeri (Jakarta) dan AusAID / DFAT.

Tahun 2008

  • Pada Juli 2008, ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara MA RI dan FCoA

Tahun 2009

  • Kerjasama penelitian kedua tentang Meningkatkan akses ke pengadilan untuk kasus hukum keluarga termasuk penyediaan layanan pencatatan pernikahan dan akta kelahiran (mencakup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) Tahun 2010
  • Wakil Ketua MA RI memimpin delegasi ke Australia untuk mengamati bagaimana pos bantuan hukum memberikan layanan konsultasi hukum gratis dan bantuan hukum untuk klien pengadilan yang datang ke pengadilan.
  • SEMA 10 tahun 2010 Tentang Bantuan Hukum

Tahun 2014

  • Studi Dasar mengenai Identitas Hukum
  • PERMA 1 tahun 2014 ttg Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Tahun 2015
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Tahun 2017

  • Penandatangan Kerjasama MahkamahAgung Republik Indonesia, Federal Court Australia dan Family Court of Australia
  • PERMA 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Tahun 2018

  • Kunjungan Justice Judith Ryan, Family Court of Australia ke Ditjen Badilag MARI

Tahun 2019

  • Ditjen Badilag menginisiasi kerjasama dengan TNP2K tentang pemanfaatan basis data kemiskinan
  • Ditjen Badilag menginisiasi kerjasama tentang Pelayanan Penyandang Disabilitas
  • Perma 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
  • Kunjungan Dirjen Badilag dan Delegasi ke Family Court of Australia untuk mendiskusikan tema:
    • Pengadilan inklusif (disabilitas)
    • Jaminan hak perempuan dan anak paska perceraian
    • Pengadilan elektronik

(ahb)

  • Contoh Format Gugatan
  • Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

 

No
Jenis Perkara Contoh Format
1.
  Cerai Gugat Biasa Download
2.   Cerai Gugat Ghaib Download
3.
  Cerai Talak Biasa Download
4.   Cerai Talak Ghaib Download
5.   Itsbat Nikah Permohonan Download
6.   Itsbat Nikah Contentius Download
7.   Penetapan Ahli Waris Download
8.   Permohonan Perwalian Download
 9.   Wali Adhol Download

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Selengkapnya

 

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

 Selengkapnya

 

 

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

aduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi