Informasi Pengadaan Barang / Jasa
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Adapun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali dapat didownload pada link dibawah ini.
- Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2024 (DIPA Badan Urusan Administrasi)
- Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2024 (DIPA Badilag)
MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA
Adapun Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
- Melalui Penyedia,
- Melalui Swakelola
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
- Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
- Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
- Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
- Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
- Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
- Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
- Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat
- Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
- Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
- Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
- Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
- Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
JADWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2024 sebagai berikut
Uraian Belanja |
Pagu Anggaran |
Metode Pemilihan |
Waktu Pengadaan |
Nama Penyedia |
Langganan Internet |
168.000.000 |
e-Purchasing |
Desember 2023 |
PT. Jala Lintas Media |
Layanan Bantuan Hukum |
36.000.000 |
Pengadaan langsung |
Desember 2023 |
Majelis Hukum, HAM & Kajian Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta |
KONTAK INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Informasi kontak tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2023 sebagai berikut.
Pejabat Pembuat Komitmen :
NAMA |
Indra Permana, S.Kom., M.H. |
NIP |
19861106 200912 1 005 |
ALAMAT |
Pengadilan Agama Boyolali Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo, Boyolali
|
TELP |
(0276) 321014 |
|
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Pejabat Pengadaan :
NAMA |
Akbar Syaiful., S.H. |
NIP |
19830428 200604 1 004 |
ALAMAT |
Pengadilan Agama Sukoharjo Jl. Rajawali No. 10 Mojotegalan, Joho, Sukoharjo
|
TELP |
(0271) 593088 |
|
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |