Informasi Pengadaan Barang / Jasa

Ditulis oleh Indra Permana on .

Ditulis oleh Indra Permana on . Dilihat: 2828

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Adapun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali dapat didownload pada link dibawah ini.

 

MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA

Adapun Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  1. Melalui Penyedia,
  2. Melalui Swakelola

 

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

  1. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  2. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  3. Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
    1. Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
    2. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
    3. Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
    4. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat
  4. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
  5. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
    2. Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
    3. Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
    4. Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.

Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 

JADWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2024 sebagai berikut

Uraian Belanja

Pagu Anggaran

Metode Pemilihan

Waktu Pengadaan

Nama Penyedia

 Langganan Internet

168.000.000

e-Purchasing

Desember 2023

PT. Jala Lintas Media

 Layanan Bantuan Hukum

36.000.000

Pengadaan langsung

Desember 2023

Majelis Hukum, HAM & Kajian Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta

 

KONTAK INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA 

Informasi kontak tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2023 sebagai berikut.

Pejabat Pembuat Komitmen :

NAMA

Indra Permana, S.Kom., M.H.

NIP

19861106 200912 1 005

ALAMAT

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo, Boyolali

 

TELP

(0276) 321014

E-MAIL

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Pejabat Pengadaan :

NAMA

Akbar Syaiful., S.H. 

NIP

19830428 200604 1 004

ALAMAT

Pengadilan Agama Sukoharjo 

Jl. Rajawali No. 10 Mojotegalan, Joho, Sukoharjo

 

TELP

(0271) 593088

E-MAIL

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi