Pejabat PPID

Ditulis oleh Indra Permana on .

Ditulis oleh Indra Permana on . Dilihat: 636

Pejabat PPID

Pengadilan Agama Boyolali


 

 

Berikut merupakan Pejabat PPID Pengadilan Agama Boyolali berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Boyolali tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2024

Di bawah ini merupakan Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Boyolali Kelas I A.

 

Dan berikut merupakan uraian tugas dari Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Boyolali Kelas I A.

KEDUDUKAN DALAM TIM

URAIAN TUGAS

Dewan Pertimbangan

1

Membantu merumuskan dan memberikan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan

2

Membantu merumuskan dan memberikan pertimbangan tertulis, arah kebijakan dan perangkat peraturan PPID

3

Membantu memberikan pertimbangan tertulis atas penyelesaian keberatan dan sengketa informasi

Atasan PPID

1

Menetapkan kebijakan dan perangkat peraturan PPID

2

Melakukan pembinaan terhadap PPID

3

Menetapkan dan mengangkat PPID Utama, PPID dan PPID Pelaksana

4

Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik

5

Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID

6

Mewakili Badan Publik dan / atau menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan

7

Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID

1

Mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi yang terintegrasi

2

Mengkoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan / Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang perencanaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi

3

Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan secara terintegrasi

4

Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan

5

Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik secara terintegrasi

6

Melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik

7

Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.

8

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

9

Memberikan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan Pemohon Informasi

10

Mengkoordinasikan penyebarluasan informasi publik yang diproduksi, dikelola dan/atau dikuasai melalui media komunikasi dan publikasi secara terintegrasi

11

Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan dengan satuan organisasi/unit kerja untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi

12

Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk disampaikan kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi

PPID Pelaksana

1

Membantu PPID Kepaniteraan melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya

2

Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Kepaniteraan

3

Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik

4

Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Infomasi di Badan Publik

5

Membantu PPID Kepaniteraan melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik

6

Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik

7

Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik

8

Membantu PPID Kesekretariatan melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya

9

Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Kesekretariatan

10

Membantu PPID Kesekretariatan melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik

Petugas Layanan Informasi

1

Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasis esuai dengan mekanisme internal PPID

2

Menyusun perencanaan program system pelayanan informasi publik yang terintegrasi

3

Menyiapkan dan mengembangkan fasilitas layanan informasi publik

4

Menyiapkan system pelayanan informasi publik

5

Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik

6

Menyiapkan konsep jawaban / tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon Informasi

  

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi