Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik

Ditulis oleh Indra Permana on .

Ditulis oleh Indra Permana on . Dilihat: 1179

Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik 

Pengadilan Agama Boyolali berkomitmen memberikan informasi yang valid dan dapat dipercaya. Berikut merupakan alur dalam penyajian informasi.

1

  Identifikasi Sumber Informasi

 
  • Memastikan informasi berasal dari unit kerja resmi atau pejabat yang berwenang.
  • Cek dokumen sumber seperti laporan, SK, peraturan, atau notulen rapat.
2   Pemeriksaan Dokumen
 
  • Mencocokkan isi informasi dengan dokumen pendukung.
  • Memeriksa tanggal, nomor, dan tanda tangan/penetapan agar sesuai.
  • Memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan yang akan dipublikasikan.
3   Validasi dengan Unit Terkait
 
  • Koordinasi dengan unit kerja penghasil informasi untuk konfirmasi kebenaran data.
  • Memintakan paraf/verifikasi internal dari pejabat penanggung jawab sebelum informasi diumumkan.
4   Pengecekan Konsistensi
 
  • Membandingkan informasi dengan data sejenis yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
  • Memastikan tidak ada kontradiksi atau ketidaksesuaian antar dokumen dan laporan.
5   Persetujuan Akhir (Final Check)
 
  • Melakukan review oleh PPID Utama atau pejabat berwenang.
  • Hanya informasi yang lengkap, jelas, dan valid yang dapat dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP) atau diumumkan.
6   Dokumentasi dan Arsip
 
  • Menyimpan catatan pemeriksaan akurasi untuk audit atau klarifikasi di masa mendatang.
  • Mengarsipkan dokumen sumber dan bukti validasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi