Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik
.
Pengadilan Agama Boyolali berkomitmen memberikan informasi yang valid dan dapat dipercaya. Berikut merupakan alur dalam penyajian informasi.
| 1 |
Identifikasi Sumber Informasi
|
| |
- Memastikan informasi berasal dari unit kerja resmi atau pejabat yang berwenang.
- Cek dokumen sumber seperti laporan, SK, peraturan, atau notulen rapat.
|
| 2 |
Pemeriksaan Dokumen |
| |
- Mencocokkan isi informasi dengan dokumen pendukung.
- Memeriksa tanggal, nomor, dan tanda tangan/penetapan agar sesuai.
- Memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan yang akan dipublikasikan.
|
| 3 |
Validasi dengan Unit Terkait |
| |
- Koordinasi dengan unit kerja penghasil informasi untuk konfirmasi kebenaran data.
- Memintakan paraf/verifikasi internal dari pejabat penanggung jawab sebelum informasi diumumkan.
|
| 4 |
Pengecekan Konsistensi |
| |
- Membandingkan informasi dengan data sejenis yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
- Memastikan tidak ada kontradiksi atau ketidaksesuaian antar dokumen dan laporan.
|
| 5 |
Persetujuan Akhir (Final Check) |
| |
- Melakukan review oleh PPID Utama atau pejabat berwenang.
- Hanya informasi yang lengkap, jelas, dan valid yang dapat dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP) atau diumumkan.
|
| 6 |
Dokumentasi dan Arsip |
| |
- Menyimpan catatan pemeriksaan akurasi untuk audit atau klarifikasi di masa mendatang.
- Mengarsipkan dokumen sumber dan bukti validasi.
|