Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-boyolali.go.id/ppid/ppid
- Media sosial Pengadilan Agama Boyolali yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/official.paboyolali
- Instagram : https://www.instagram.com/pa_boyolali
- Youtube : http://www.youtube.com/@pengadilanagamaboyolali6129