Standar Pengumuman Informasi

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 43

Standar Pengumuman Informasi

.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Papan Pengumuman
  2. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-boyolali.go.id/ppid/ppid 
  3. Media sosial Pengadilan Agama Boyolali yaitu :

            - Facebook : https://www.facebook.com/official.paboyolali 

            - Instagram : https://www.instagram.com/pa_boyolali 

            - Youtube   : http://www.youtube.com/@pengadilanagamaboyolali6129

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi