Waspada Triple "K" | Oleh : Drs. Arief Rokhman (31/7)
Waspada Triple "K"
Oleh : Drs. Arief Rokhman
NIP. 196604151994031004
Panitera Pengganti PTA Semarang
.
Rekan sejawat aparat peradilan,
Sebagai aparat, tugas kita adalah melayani masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk selalu berhati-hati dalam bekerja, agar tidak tergelincir pada hal-hal yang membuat kita harus diadili (_naudzuillah_)
Setidaknya ada tiga huruf K yang harus kita waspada, di mana pun kita berada.
Selengkapnya KLIK DISINI