Evaluasi Kinerja Mediator dalam Rangka Peningkatan Keberhasilan Perdamaian Para Pihak Berperkara melalui Inovasi | Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H. (5/9)
Evaluasi Kinerja Mediator dalam Rangka Peningkatan Keberhasilan
Perdamaian Para Pihak Berperkara melalui Inovasi
E-Survey Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Boyolali
.
Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
Calon Hakim PA Boyolali
Penyelesaian sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral imparsial dan berkompeten adalah definisi singkat dari tujuan mediasi. Penyelesaian sengketa dalam rangka mewujudkan kesepakatan damai yang permanen dan mengakhirkan sengketa dengan win win solution. Peran Mediator hanya sebagai fasilitator perdamaian, namun kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan adalah para pihak bersengketa. Manfaat dari mediasi adalah para pihak dapat mencapai kesepakatan secara adil dan menguntungkan, bahkan jika mediasi dilaksanakan tidak dipertemukan perdamaian atau bahkan gagal, para pihak masih memperoleh manfaat yaitu para pihak masih bersedia untuk saling bertemu setidaknya telah saling mampu mengklarifikasi akar dan pokok sengketa serta mempersempit persellisihan para pihak.
Selengkapnya KLIK DISINI