Kuliah Umum Mahasiswa (PPL) Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang di Pengadilan Agama Boyolali

Ditulis oleh legowo_endra on .

Ditulis oleh legowo_endra on . Dilihat: 147

Kuliah Umum Mahasiswa (PPL) Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang di Pengadilan Agama Boyolali

Kuliah umum di ruang Media Center pada siang pukul 13.00 WIB oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali Ibu YM. Rogaiyah S.Ag., M.H. menjadi pembelajaran perdana untuk seluruh mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Prodi Hukum Pidana Islam dan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. 

Pada kesempatan tersebut diberikan pembelajaran materi terkait undang – Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 tahun 2006 tentang tugas dan fungsi pokok Pengadilan Agama.

Tidak hanya itu satu persatu Mahasiswa diminta untuk melaporkan hasil pengamatan yang telah diikuti disetiap unit di lingkungan Pengadilan Agama, mulai dari Resepsionis, Back Office, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Sidang, dan Kesekretariatan. Maksud daripada laporan ini untuk memeriksa sejauh mana pemahaman mahasiswa tentang tugas tugas di setiap unit tersebut. Mekanisme pembagian kelompok ini akan bergiliran secara urut setiap hari dan sampai nanti habis selama 10 hari ke depan. Sehingga mahasiswa dapat mengetahui secara utuh tugas-tugas yang ada di setiap Unit Pengadilan Agama Boyolali. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan sidang perkara secara bergiliran dengan ketentuan dan peraturan yang telah di sampaikan oleh Dosen pembimbing lapangan.

Mahasiswa juga diberikan waktu untuk berdiskusi oleh Ibu YM. Rogaiyah S.Ag. M.H.tentang Perkara apa saja yang bisa di selesaikan di Pengadilan Agama Boyolali.

Diskusi ini berjalan dengan Tanya jawab secara bergantian dan fleksibel sehingga pembahasan tidak terasa tegang dan mahasiswa dapat menyampaikan pengetahuan secara teori di bangku kuliah dengan praktik yang ada di Pengadilan Agama Boyolali. Topik Pembahasan yang cukup menarik perhatian dalam diskusi ini yaitu tentang hukum waris, mengapa demikian? karena hukum waris merupakan persoalan yang sering muncul di masyarakat, terutama di Indonesia yang masyarakatnya memiliki beragam cara untuk menyelesaikan persoalan waris.

Kuliah umum berlangsung 2 (dua) jam dan dirasakan penuh manfaat bagi mahasiswa PPL siang itu. Harapannya Semoga mahasiswa PPL mendapatkan ilmu yang bermanfaat selama melaksanakan Praktik pengalaman lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Boyolali. FAR

 

_PA Boyolali PASTI_

Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi