Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan (BHP)

BHP Semarang adalah institusi dibawah Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas pokok dan fungsi tentang perwalian, pengampuan, wali sementara dan juga pengawasan wali. Untuk itu inisiasi Kerjasama ini adalah untuk mensinergikan tusi Pengadilan Agama yang diantaranya adalah menetapkan perwalian untuk orang-orang Islam dan BHP sebagai pengawas perwalian. Mungkin BHP yang tusinya belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga keberadaan BHP belum bisa optimal melaksnakan amanat undang-undang. Semoga PKS yang ditandatangani ini bermanfaat untuk Nusa, Bangsa dan Khususnya Insan pencari keadilan.
Dalam kata sambutannya Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning, SH, MH membagikan apresiasi terhadap Pimpinan PTA. Semarang yang sudah menginisiasi penerapan Penandatanganan PKS antara BHP Semarang dengan PA. Se- Jawa Tengah yang lebih dahulu telah dimulai dengan diskusi- diskusi antara PTA. Semarang serta BHP Semarang buat mangulas pasal demi pasal yang dituangkan dalam PKS tersebut. Pimpinan PTA. Semarang Drs. H. Muhammad Yamin Awie, SH, MH dalam sambutannya mengantarkan terimakasih kepada Kepala BHP Semarang yang sudah bersedia melaksnakan penandatanganan PKS dengan PA Se- Jawa Tengah. Aktivitas ini merupakan buat mengefektifkan kinerja BHP Semarang, sebab Majelis hukum Agama se- Jawa Tengah berjumlah 36 satker. Apabila tiap- tiap melaksanakan penandatanganan PKS, hingga BHP wajib keliling ke seluruh daerah Jawa Tengah serta melakukan penandatanganan 36 kali. Dikala ini Majelis hukum Agama menguasai seluruh tugas BHP, Kerjasama ini dirajut buat mensinergikan 2 institusi yang memiliki tusi yang silih terpaut yang pada muaranya merupakan buat berikan kemudahan warga pencari keadilan.