Libur Maulid Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Selasa 19 Oktober 2021 Pelayanan di Pengadilan Agama Boyolali tetap berjalan
Libur Maulid Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Selasa 19 Oktober 2021 Pelayanan di Pengadilan Agama Boyolali tetap berjalan
Warta PA Boy, Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Perubahan libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Meski tanggal merahnya digeser, namun Kementerian Agama memastikan bahwa peringatan Maulid Nabi tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.
Sejalan dengan itu, maka Pengadilan Agama Boyolali juga menetapkan bahwa Hari Selasa 19 Oktober 2021 Pelayanan tetap berjalan sepeti biasa dan tanggal 20 Oktober 2021 Pelayanan libur selama 1 hari. Hal itu di kuatkan lagi dengan adanya SE Sekretaris Mahkamah Agung no 1607 /SEK/KP.05.2/7/2021 yang berisi tentang Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan.
Adapun inti dari Surat Edaran tersebut adalah :
- Perubahan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, yaitu:
- Libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1443 H yang semulajatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
- Libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
- Hakim dan Aparatur tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan mendesak dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja;
- Hakim dan Aparatur yang bepergian ke luar daerah agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara optimal dan mematuhi seluruh peraturan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 serta persyaratan dan protokol perjalanan;
- Seluruh pimpinan satuan kerja tidak memberikan persetujuan cuti sebelum dan/ atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku nasional kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ep)