Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara
Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara
Hari Jum'at tanggal 9 November 2018, Pengadilan Agama Boyolali menyelenggarakan acara Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara dengan Optimalisasi Implementasi Menu Delegasi SIPP. Acara tersebut diikuti oleh 3 orang dari masing-masing perwakilan Pengadilan Agama Wilayah eks Karesidenan Surakarta, yaitu Ketua, Panitera, dan Operator yang menangani panggilan delegasi. Khusus Pengadilan Agama Boyolali sebagai tuan rumah, turut pula Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita / Jurusita Pengganti.
Yang menjadi dasar diadakannya acara sosialisasi adalah karena adanya keluhan mengenai hasil relaas / surat panggilan sidang yang seringkali mengalami keterlambatan penerimaan di Pengadilan Agama yang terkait. Untuk itulah pimpinan dari masing-masing Pengadilan Agama Wilayah eks Karesidenan Surakarta sepakat untuk mengadakan acara sosialisasi tersebut. Bertindak sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Drs. Asep Moh. Ali Nurdin, MH.
Sekiranya pukul 09.00 WIB acara dimulai, diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Boyolali dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Koordinator Pengadilan Agama Wilayah eks Karesidenan Surakarta. Inti dari sambutan keduanya adalah harapan agar dapat terlaksananya sosialisasi dengan lancar dan hasil yang diperoleh dapat segera diimplementasikan penggunaannya di masing-masing satker sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.
Memasuki acara inti, Pak Asep Mohan begitu beliau akrab disapa langsung memulai dengan menceritakan kilas balik seputar SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kemudian dijelaskan pula awal mula adanya menu delegasi pada SIPP. Bahwa adanya permintaan dibuatkan menu delegasi pada SIPP adalah karena untuk mempercepat proses bantuan pemanggilan pihak yang berada diluar wilayah Pengadilan. Karena selama ini dengan hanya menggunakan metode manual (via pos) dinilai memakan waktu terlalu lama. Dengan adanya menu delegasi tersebut dipercaya dapat memangkas waktu yang dibutuhkan dalam penyampaian bantuan pemanggilan maupun hasil panggilan.
Secara teknis, semua pegawai mulai dari Hakim sampai staff yang memiliki akses user pada SIPP dapat melihat daftar bantuan panggilan pada menu delegasi SIPP. Hakim pun tak perlu menunggu relaas asli ada pada saat sidang, tinggal melihat hasil relaas yang telah diupload pada daftar delegasi. Dengan catatan hasil relaas tersebut lengkap dengan surat pengantar dan nomor resi pos, sebagai bukti sahnya dokumen tersebut.
Disela-sela penyampaian materi, Pak Asep mengingatkan kepada para peserta sosialisasi agar selalu bekerja dengan baik dan sesuai tupoksinya. Beliau berpesan jangan sekali-kali menyimpang dan menyalahgunakan tupoksi. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan diskusi dan sharing permasalahan tentang delegasi pada masing-masing satker.