Optimalisasi Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi, Pa Boyolali Selenggarakan Persidangan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi Bersama PA Sei Rampah
Optimalisasi Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi, Pa Boyolali Selenggarakan Persidangan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi Bersama PA Sei Rampah
Pengadilan Agama Boyolali menggelar pelaksanaan persidangan secara telekonferensi pada hari Selasa, 25 November 2025 bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Boyolali. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1650/Pdt.G/2025/PA.Bi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raharjo, S.H., M.Hum dengan Anggota Majelis Hakim yaitu Hadi Suyoto, S.Ag., M.H. dan Noor Ahmad Rosyidah, S.H.I. Bertindak selaku Panitera Sidang, Ali Haidar, S.H.
Pemeriksaan saksi dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara karena domisili saksi-saksi beradai di wilayah hukum Pengadilan Agama tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara telekonferensi mempedomani ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perma Nomor 7 Tahun 2022 beserta aturan teknis pelaksanannya. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan akses pelayanan peradilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (IP)

