PA Boyolali Mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
PA Boyolali Mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Boyolali 19 November 2025 — Pengadilan Agama Boyolali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil masuk sebagai salah satu nominasi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, PA Boyolali terpilih sebagai salah satu dari enam nominasi, sebuah pencapaian yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh keluarga besar PA Boyolali.
Kegiatan uji publik ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 19 November 2025, bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan diikuti oleh perwakilan PA Boyolali, yaitu: Wakil Ketua Dr. Jamadi, Lc., M.E.I., Sekretaris Ahmad Nurul Huda, S.H., Panitera Khoirul Anam, S.H., Kasubbag PTIP Indra Permana, S.Kom., M.H., Panmud Hukum Isti Wajinah, S.H., Pengolah Data dan Informasi Endra Purwanti, A.Md, serta para staf dan operator: Zulfia Nosi Marwati, S.H., Muhammad Makhrus, S.Kom., dan Bayu Adi Pratama.
Apa Itu Keterbukaan Informasi Publik?
Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan dari instansi pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa lembaga publik wajib menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan secara transparan.
Secara umum, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk:
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, karena setiap langkah dan kebijakan dapat diakses dan diketahui publik.
Bagi lembaga peradilan, keterbukaan informasi menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya membangun peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi memberikan kepastian dan pemahaman mengenai proses hukum, alur perkara, serta layanan-layanan yang tersedia.
Pelaksanaan Uji Publik
Pada sesi presentasi di hadapan penguji dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Dr. Jamadi selaku Wakil Ketua PA Boyolali memaparkan berbagai langkah dan implementasi nyata terkait keterbukaan informasi publik yang telah berjalan selama ini. Beliau menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, yang meliputi informasi keuangan, perkara, hingga inovasi pelayanan yang mendukung peningkatan kualitas layanan publik di PA Boyolali.
Selama sesi tanya jawab, tim penguji menunjukkan ketertarikan khusus pada salah satu inovasi PA Boyolali yang sedang dikembangkan, yaitu Smart Mediator. Inovasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk memberikan rating dan testimoni terhadap para mediator berdasarkan penilaian para pihak. Hasil penilaian tersebut menghasilkan peringkat mediator, sehingga para pihak dapat memilih mediator terbaik untuk mendampingi proses mediasi.
Inovasi ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi serta memperkuat kepercayaan publik dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama.
Melalui keikutsertaannya dalam uji publik ini, PA Boyolali berharap dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, memperkuat inovasi layanan, dan memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip peradilan modern.
Dokumentasi







