PA Boyolali Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Wilayah II PTA Semarang Secara Daring
PA Boyolali Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Wilayah II PTA Semarang Secara Daring
Boyolali (29/8/2025) | www.pa-boyolali.go.id
Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Boyolali Senen, S.Ag, M.H. bersama Wakil Ketua Dr. Jamadi, Lc., M.E.I, dan para Hakim, serta seluruh Tenaga Teknis PA Boyolali mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat ". Kegiatan ini berdasarkan undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring. Acara yang dipandu oleh Drs. Marwan, M.H., Hakim Tinggi PTA Semarang ini menghadirkan narasumber,diantaranya yakni Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua PTA Pekanbaru), serta Syahrial Martanto Wiryawan, S.H. (Tenaga Ahli LPSK), dengan moderator Drs. Marwan, M.H. (Hakim Tinggi PTA Semarang). Agenda ini juga diikuti secara serentak oleh PTA Jakarta, PTA Bandung, PTA Semarang, PTA Yogyakarta, PTA Banten, beserta Pengadilan Agama di wilayah hukumnya masing-masing.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tersebut memaparkan topik Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat. Dalam paparannya, Dr. Syaifuddin menekankan bahwa kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, fakir miskin, maupun lansia, sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi dalam proses hukum. Karena itu, hakim dan aparatur peradilan dituntut memberikan perlakuan khusus, mulai dari kemudahan akses hukum, bantuan hukum, hingga prosedur persidangan yang adil dan tidak diskriminatif. Beliau juga menyinggung sejumlah instrumen hukum yang mengatur perlindungan bagi kaum rentan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Menurutnya, instrumen hukum tersebut harus diimplementasikan secara nyata dalam setiap tahapan perkara agar tercipta peradilan yang inklusif.
Materi kedua disampaikan oleh Syahrial Martanto Wiryawan, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menguraikan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana, termasuk mekanisme pemberian restitusi dan kompensasi. Mekanisme pengajuan restitusi, dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Perma Nomor 1 Tahun 2022.
Bimtek berlangsung interaktif, membahas langkah-langkah teknis dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan agar proses peradilan lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan substantif. Melalui bimtek ini, diharapkan tenaga teknis PA Boyolali semakin memahami pedoman mengadili dengan perspektif keadilan inklusif, sehingga dapat memberikan putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.
_PA Boyolali PASTI_
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas