Sidang di Luar Gedung Wujud Pelayanan Pengadilan Agama Boyolali kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Sidang di Luar Gedung Wujud Pelayanan Pengadilan Agama Boyolali kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Boyolali, 11 Juli 2025
Pengadilan Agama Boyolali menggelar sidang di luar gedung atau yang sering disebut dengan sidang keliling atau Zitting Plaatz (sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan). Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan menjangkau gedung pengadilan karena alasan jarak, transportasi, atau biaya. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Klego, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025. Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam persidangan adalah YM. Drs. H. Muhammad Iskandar Eko Putro, M.H., dengan beranggotakan YM. Drs. Syiar Rifai dan YM. Drs. Asrori, S.H., M.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti Himawan Antoni, S.H., M.H., dengan agenda sidang pada hari tersebut adalah 15 perkara.
Dalam persidangan tersebut, terdapat perkara yang dimana dihadiri oleh seluruh pihak (Penggugat dan Tergugat), maka proses persidangan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dalam kesempatan ini dilakukan oleh mediator yang bertugas yaitu Drs. Asrori, S.H., M.H. Berdasarkan atas dasar PERMA No 1 Tahun 2016 terutama dalam huruf a menyebutkan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam huruf d juga menerangkan bahwa prosedur mediasi di Pengadilan menjai bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan untuk melakukan mediasi. Pada kesempatan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator para Pihak mencapai kata sepakat untuk berdamai dan mediasi dinyatakan BERHASIL, serta ditindak lanjuti pencabutan perkara di depan persidangan Pengadilan Agama Boyolali.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Boyolali untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Diharapkan, pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lancar hingga akhir nanti dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
_PA Boyolali PASTI_
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas