Pengadilan Agama Boyolali Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) Oleh Ditjen Badilag MA RI
Pengadilan Agama Boyolali Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai)
oleh Ditjen Badilag MA RI
Boyolali, 19 Juni 2025
Pengadilan Agama Boyolali mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA RI) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Boyolali dan dihadiri oleh Panitera PA Boyolali Bapak Drs. Aziz Nur Eva, bersama bagian kepaniteraan, petugas PTSP, serta Admin IT PA Boyolali.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi, khususnya dalam proses penerbitan akta cerai. Melalui sistem EAC, proses pembuatan akta cerai diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan transparan. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang sedang digalakkan di lingkungan peradilan agama. Aplikasi EAC merupakan fitur baru dalam APS (Aplikasi Pendukung SIPP) versi 3.0, yang mendukung digitalisasi layanan peradilan secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini juga telah didukung dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai alur kerja, mekanisme, serta uji coba pada aplikasi EAC. Melalui kegiatan ini, Ditjen Badilag berharap seluruh pengadilan agama dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan sesuai standar internasional, sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi.
.
_PA Boyolali PASTI_
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas