Pengadilan Agama boyolali Laksanakan Sidang Di Luar Gedung, Wujud Nyata Pelayanan Bagi Masyarakat
PENGADILAN AGAMA BOYOLALI LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG, WUJUD NYATA PELAYANAN BAGI MASYARAKAT
Boyolali (25/04/2025). Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung (sidang keliling) Pengadilan Agama Boyolali untuk kali ini dilaksanakan pada hari Jumat, 25 April 2025, bertempat di Balai Desa Klego, Kecamatan Klego. Bertindak sebagai Ketua Majelis pada persidangan adalah YM. Bapak H. Muhammad Iskandar Eko Putro, M.H., dengan Hakim Anggota YM. Drs. H. Syarifudin, M.H., dan Drs. H. Asrori, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Pengganti Bapak Himawan Antoni, S.H., M.H. Jumlah perkara yang disidangkan adalah 11 perkara Gugatan dan 1 perkara Permohonan. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Dalam pelaksanaan sidang, terdapat salah satu perkara yang dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat, sehingga langsung dilksanakan mediasi oleh Hakim Anggota YM. Bapak Drs. H. Syarifudin, M.H..
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Boyolali untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan, pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan lancar hingga akhir nanti dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung secara jarak tempuh lebih terjangkau jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Boyolali.
_PA Boyolali PASTI_
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas