Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Mediator Non-Hakim
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA MEDIATOR NON-HAKIM
Rabu (05/02) – Bertempat di Media Center PA Boyolali, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Boyolali dengan Mediator Non-Hakim. Dalam acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Hukum, Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan PA Boyolali serta hadir selaku Mediator Non-Hakim yakni Zaini Fajar Sidiq, S.H., M.H., CPM., Herda Zepsa Filia, S.H., C.Me., Baginda Fida Akasa, S.H., C.Med., Dinar Afif Atifah Hadi, S.H., M.H., C.Me., dan Abdullah Tri Wahyudi, M.H., CM. Acara penandatanganan ini dilaksanakan oleh Ketua PA Boyolali Bapak H. Zumrowi, S.Ag, M.H. dengan Abdullah Tri Wahyudi, M.H., CM. selaku perwakilan Mediator Non-Hakim.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam perkara-perkara yang masuk di Pengadilan Agama Boyolali. Dalam sambuatannya, Bapak Ketua menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat antara pihak-pihak yang bersengketa, yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengedepankan perdamaian.
Kinerja para Mediator Non-Hakim setiap bulannya dilakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Boyolali untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi bagi para pihak yang berperkara. Penandatanganan dokumen PKS dlakukan di akhir sesi, diikuti dengan momen simbil berupa bersalaman dan pengambilan foto bersama.
_PA Boyolali PASTI_
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas