Survei Pengukuran Integritas Hakim dan Survei Persepsi Publik terhadap Integritas Hakim Tahun 2024 di Pengadilan agama Boyolali
Survei Pengukuran Integritas Hakim dan Survei Persepsi Publik terhadap
Integritas Hakim Tahun 2024 di Pengadilan agama Boyolali
Rabu, 11 September 2024 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Boyolali telah dilaksanakan kegiatan Survei Pengukuran Integritas Hakim dan Survei Persepsi Publik terhadap Integritas Hakim Tahun 2024 oleh PT. Comlec Indonesia sebagai pelaksana survei. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 297/SET/PR.07.01/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Permohonan Izin pelaksanaan wawancara dan pengambilan data hakim di Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1907/DJA/KP4.1.2/IX/2024 tanggal 2 September 2024 perihal Penugasan Hakim sebagai Responden dalam Survei Integritas Hakim Tahun 2024.
Survei integritas hakim ini bertujuan untuk mendukung arah kebijakan pembangunan bidang hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya terkait isu strategis penegakan hukum nasional yang tertuang dalam Bab VIII. Pelaksanaan survei ini ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia di tahun 2024. Adapun hasil program ini ialah Indeks Integritas Hakim yang menjadi salah satu Data Prioritas Nasional Tahun 2024 pada Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Tahun 2024.
Dengan dilaksanakannya survei ini, diharapkan akan tercipta sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. PT. Comlec Indonesia sebagai pelaksana survei, juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan independen, memastikan bahwa hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi integritas di lapangan. Survei ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya.