Pengadilan Agama Boyolali Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Boyolali, (23/08/2024). Pengadilan Agama Boyolali mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Boyolali , kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Boyolali.
Kegiatan bimtek ini mengangkat tema "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan" dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Bimtek tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Kegiatan bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI YM. Drs. H. Mukhlis, S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan bimtek yang dilakukan ini bukan hanya sebagai rutinitas biasa melainkan sebagai upaya agar aparatur Pengadilan Agama baik tingkat pertama ataupun tingkat banding memiliki kompetensi yang layak dalam hal penyelesaian perkara. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy Hakim Yustisial MA-RI. Sebagai pembuka materi, beliau menyampaikan bahwa adanya kenaikan nilai ekonomis dari objek wakaf yang dapat memungkinkan timbulnya sengketa wakaf di antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Selanjutnya YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H mengisi penyampaian materi dan dilanjutkan membuka sesi diskusi tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan.
Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait hukum wakaf dalam konteks putusan pengadilan, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh Tenaga Teknis diharapkan mampu mengenali dan menerapkan prinsip-prinsip hukum wakaf dengan tepat, serta memahami dinamika dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam praktiknya. Melalui diskusi, studi kasus, dan simulasi, diharapkan para tenaga teknis dapat memperdalam wawasannya dan meningkatkan keterampilan analitis yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai situasi yang kompleks.