Kembali Mediasi Berhasil dan Berakhir Damai di Pengadilan Agama Boyolali
Kembali Mediasi Berhasil dan Berakhir Damai
di Pengadilan Agama Boyolali
Boyolali || pa-boyolali.go.id
Senin (13/5/2024). Mediator non Hakim Pengadilan Agama Boyolali kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian. Adapun yang bertindak sebagai Mediator adalah A. Tri Wahyudi, S.Ag, S.H., M.H., CM selaku Mediator non Hakim Pengadilan Agama Boyolali.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah mediasi perkara Cerai Gugat Nomor : 505/Pdt.G/2024/PA.Bi berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri gugatan yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Dengan keberhasilan ini Humas Pengadilan Agama Boyolali, Drs. H. Syarifudin, M.H. menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024 ini tingkat keberhasilan mediasi di PA Boyolali dapat dikatakan lebih dari 80 %. Hal ini menunjukan semangat dan komitmen PA Boyolali yang sungguh-sungguh agar prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga. Mediasi dinilai mampu membantu pasangan suami istri menemukan solusi terbaik bagi keluarga tanpa harus berujung pada perceraian.