Monitoring dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Boyolali
Monitoring dan Evaluasi Mediator
Pengadilan Agama Boyolali
Kamis, 28 Maret 2024, Pengadilan Agama Boyolali menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Mediator bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Boyolali yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Boyolali. Acara tersebut juga dihadiri oleh para Mediator Non Hakim, yang selama ini memberikan pelayanan mediasi di Pengadilan Agama Boyolali.
Monev tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Boyolali dalam meningkatkan kualitas pelayanan mediasi, yang merupakan bagian integral dari sistem peradilan. Mediator memegang peran penting dalam menyelesaikan perkara secara damai dan memberikan alternatif penyelesaian bagi para pihak yang terlibat.
Ketua Pengadilan Agama Boyolali juga menghimbau agar para mediator untuk mengupdate kembali wawasan dan pengetahuan mediator mengenai hukum keluarga Islam karena hal tersebut terkait dengan materi opsi-opsi penyelesaian sengketa dan potensi keberhasilan sebagian. Para mediator dihimbau untuk tetap menjaga kode etik mediator sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tujuan utama dari kegiatan monev ini adalah untuk memastikan bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Boyolali berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Evaluasi ini juga membuka ruang untuk perbaikan dan peningkatan berkelanjutan agar masyarakat dapat memanfaatkan mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik dengan lebih baik.