Monev Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PA Boyolali dan PT Pos Boyolali
Monev Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
Pengadilan Agama Boyolali dan PT Pos Boyolali
Pengadilan Agama Boyolali bersama dengan PT Pos Cabang Boyolali melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi guna meninjau pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Boyolali pada hari Selasa tanggal 2 April 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Boyolali dengan PT Pos Cabang Boyolali dalam rangka memastikan bahwa tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun sebelumnya telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Boyolali dengan PT Pos Indonesia tentang Jasa Pengiriman Surat dan Paket.
Eksekutif Manager PT Pos Boyolali dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya PT Pos Boyolali sudah melakukan rapat koordinasi dan refreshment terkait SOP antaran kiriman dari Pengadilan Agama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari SOP. PT Pos Boyolali juga menyambut baik inisiasi dari Pengadilan Agama Boyolali untuk terselenggaranya acara ini dan berpesan kepada rekan-rekan pengantar agar menyimak setiap materi yang disampaikan, sebab pengetahuan ini sangat berharga dan rekan-rekan pengantar di daerah lain belum tentu mendapatkan kesempatan yang sama seperti di Boyolali.
Ketua Pengadilan Agama Boyolali Drs. Media Rinaldi, M.A. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan monitoring evaluasi ini memang perlu dilaksanakan terkait dengan kesesuaian pelaksanaan apa yang menjadi kerjasama sehingga kendala-kendala di lapangan nanti yang berhubungan dengan pelaksanaan persidangan dari surat tercatat itu dapat diminimalisir sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam PKS antara PA Boyolali dengan PT Pos Boyolali.
Proses monitoring evaluasi ini melibatkan tinjauan terhadap efektivitas sistem pengiriman surat tercatat, ketersediaan layanan, serta kualitas penerimaan surat tercatat oleh pihak yang dituju. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan perbaikan dan peningkatan jika diperlukan. Pengadilan Agama Boyolali dan PT Pos Cabang Boyolali berharap melalui kegiatan monitoring evaluasi ini, proses penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berjalan lebih efektif, membawa manfaat bagi proses peradilan, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.