Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2021

Ditulis oleh sipoer on .

Ditulis oleh sipoer on . Dilihat: 677

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2021

 

Warta PA Boy – Rabu (29 September 2021) bertempat di Ruang Cempaka Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali sukses digelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini merupakan kerjasama yang diselenggarakan Pengadilan Agama Boyolali dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali dalam rangka Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Boyolali.

 

Wakil Bupati Boyolali, dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Boyolali yang turun langsung untuk melakukan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Karena dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Boyolali akan tercatat dalam dokumen negara.

 

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu sebanyak 17 Permohonan yang mendaftar, namun setelah diverifikasi oleh petugas sebelum persidangan, hanya 16 Permohonan yang dinyatakan lulus verifikasi. Sidang Itsbat Nikah dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim dengan dibantu 2 Panitera pengganti. Pelaksanaan  dan tata cara Sidang Itsbat Nikah sendiri masih sama persis dengan persidangan pada umumnya, dimana para pihak satu persatu dipanggil masuk ke tempat tempat yang sudah disediakan berdasarkan nomor urut antrian.

 

Untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini tetap dengan menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, diwajibkan kepada para pihak yang hadir untuk memakai masker dan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas dan mencuci tangan dengan sabun ataupun menggunakan cairan handsanitizer ditempat yang sudah disediakan.

 

Dengan adanya sidang Itsbat Nikah terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya dan efisiensi waktu karena Tim Itsbat Nikah turun langsung  ke tengah masyarakat  sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, ke KUA serta Dukcapi Kabupaten Boyolali.

Persidangan pun berjalan dengan lancar dan tertib. Setelah perkara yang disidangkan dikabulkan oleh Hakim maka Pemohon Sidang Itsbat Nikah Terpadu langsung menerima salinan Penetapan yang menjadi syarat utama bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah. Selanjutnya dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk danAkta Kelahiran  Anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali. (ep)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi