Kunjungan Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI ke PA Boyolali

Ditulis oleh Muhammad Makhrus on .

Ditulis oleh Muhammad Makhrus on . Dilihat: 641

Kunjungan Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI ke PA Boyolali

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dengan topik “Implementasi Pedoman Pemeriksaan Dispensasi Kawin Dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019” di wilayah hukum Jawa Tengah tepatnya di PA Semarang, PA Kendal, PA Pemalang, PA Kajen, PA Boyolali dan PA Sragen.

Pada hari ini Kmais 8 Juni 2023 sejumlah 6 (enam) orang Tim Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dipimpin Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Nomor: 288/Bld.2/Lit/ST/5/2023 tanggal 19 Mei 2023. Adapun nama-nama anggota Tim adalah sebagai berikut:

  1. Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI);
  2. Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI);
  3. Dr. Slamet Turhamun, M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI);
  4. Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil MARI);
  5. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial pada Kamar Agama MA RI);
  6. Magdalena, S.Kom., M.B.A (Analis Publikasi Puslitbang Kumdil MA RI);
  7. Dicky Hageng Al Barqy, S.T. Pranata Komputer Puslitbang Kumdil MA RI.

Adapun Tim Puslitbang melakukan penelitian dengan cara wawancara ke hakim dan bagian Kepaniteraan untuk  pengambilan data sejak terbitnya PERMA No. 5 Tahun 2019.

Seperti yang tercantum dalam Bab 1, Pasal 1, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan: ayat (1) Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang-undangan. Dan di Pasal 1 ayat (5), Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

 

Berbagai macam latar belakang pemohon meminta Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama, hal inilah yang ditanyakan oleh Tim Puslitbang ke Hakim. Dalam prosesnya, Hakim pun mengadili berdasarkan asas: kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan atas pendapat anak, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, keseteraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Pimpinan PA Boyolali menyambut baik kedatangan Tim Penyusun Naskah Kebijakan di wilayah hukum PA Boyolali dengan harapan hasil penelitian memberikan deskripsi terhadap isu yang diangkat yakni “Korelasi Nikah Sirri Dengan Dispensasi Kawin Pengaruhnya Terhadap Isbat Nikah” secara holistik dan komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk nantinya bisa menjadikan masukan bagi para Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang tepat dalam putusannya.