Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bagi Masyarakat Kabupaten Boyolali Tahun 2022
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bagi Masyarakat Kabupaten Boyolali Tahun 2022
Boyolali, Rabu (30/11/2022) – Bertempat di Ruang Cempaka Kantor Setda Kabupaten Boyolali Progam bantuan hukum Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Bagi masyarakat Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022 dibuka oleh Drs. Masruri selaku Sekretaris Daerah Boyolali.
Pada sambutannya Setda Boyolali mengharapakan semua warga boyolali nantinya memiliki buku Nikah karena Progam Itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Selanjutnya disampaikan bahwa program Itsbat Nikah terpadu ini memberikan solusi atau jalan keluar bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat pernikahannya. Dengan adanya itsbat nikah, pasangan suami isteri yang tidak tercatat pernikahannya tersebut akhirnya mendapatkan pengakuan dari negara dengan diterbitkan buku nikah, nantinya berguna untuk mengurus akta anak dan dokumen lainnya.
Hadir dalam acara tersebut dari Pengadilan Agama Boyolali Kelas 1 A Wakil Ketua sekaligus, Ketua Majelis Hakim Ibu YM. Rogaiyah S.Ag., M.H., berharap dengan adanya Progam Itsbat Nikah ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2015 bahwa Pelayanan Terpadu bertujuan untuk :Meningkatkan Akses terhadap pelayana di bidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan.
Pada sidang tersebut terdapat Sebanyak 7 (Tujuh) pasangan calon suami-istri yang lolos verifikasi yang disidangkan oleh Majelis Hakim, 4 (empat) perkara telah diputus dan dikabulkan sedangkan 3 (tiga) perkara ditunda dan dilanjutkan persidanganya di Pengadilan Agama Boyolali.
Perkara yang sudah di putus dan dikabulkan oleh Hakim, selanjutnya diserahkan salinan penetapan kepada para pihak saat itu juga dan diteruskan kepada pihak Kantor Urusan Agama untuk diterbikan Buku Nikah.
Para peserta mengikuti acara dengan baik dan menjalankan proses sidang yang dilaksanakan dengan seksama dan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala apa pun.
Proses Itsbat Nikah ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi, baik pernikahan maupun kependudukan. Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri.“Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, warga tercatat dalam data kependudukan Disdukcapil. Sekaligus memiliki identitas yang jelas dan nantinya diakui secara hukum. (FAR)
PA Boyolali (PASTI)