Pastikan Pembagian Harta Bersama Akurat dan Berkeadilan, PA Boyolali Lanjutkan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

Ditulis oleh Ahyas Widyatmaka on .

Ditulis oleh Ahyas Widyatmaka on . Dilihat: 18

Setelah minggu lalu memeriksa objek sengketa pertama yang tertelak di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Pengadilan Agama Boyolali kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) pada hari Jum’at, 21 November 2025 dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2025/PA.Bi.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Drs. H. Muhammad Iskandar Eko Putro, M.H. didampingi para Hakim Anggota masing-masing, Drs. H. Syarifudin, M.H. dan Drs. H. Nurkholish, M.H. Turut ikut serta dalam kegiatan tersebut, Panitera Sidang, Himawan Antoni, S.H., M.H. dan Jurusita, Nanang Wahyudi, A.Md

Objek sengketa berupa rumah dan perlengkapan di dalamnya tersebut terletak di Desa Karanggeneg, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Perjalanan menuju lokasi pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar, rombongan menggunakan kendaraan roda empat dengan cuaca yang cerah dan sejuk.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Dalam kegiatan tersebut, melakukan persesuaian atas batas dan luas ukuran tanah dan rumah, serta ketersediaan barang dan perabotan rumah tangga berdasarkan dalil dari para pihak baik penggugat maupun tergugat. Dengan adanya kegiatan pemeriksaan setempat ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang excecutable dan berkeadilan. (IP)