PA Boyolali Mengikuti Penyusunan Resume dan Pengalihbahasaan Landmark Decision

Ditulis oleh Ahyas Widyatmaka on .

Ditulis oleh Ahyas Widyatmaka on . Dilihat: 293

PA Boyolali Mengikuti Penyusunan Resume dan Pengalihbahasaan Landmark Decision

Boyolali, 5 November 2025 - Pengadilan Agama Boyolali turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyusunan Resume dan Pengalihbahasaan Landmark Decision yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, PA Boyolali diwakili oleh Wakil Ketua, Dr. Jamadi, Lc., M.E.I., yang turut berperan aktif dalam berbagai sesi diskusi dan penyusunan dokumen. Acara dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabid Program dan Evaluasi Pustrajak Kumdil MA, Danny Agus Setiantio, yang menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pembelajaran sekaligus wadah pertukaran pengalaman antar aparatur pengadilan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 61 peserta yang berasal dari berbagai unsur di lingkungan Mahkamah Agung, antara lain Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Panitera Muda Perkara MA RI, Ketua Pengadilan Agama Soreang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, serta sejumlah Hakim Yustisial dan Fungsional Penerjemah dari BSDK, Kepaniteraan, dan Badan Pengawasan MA RI.

Kegiatan tahunan ini merupakan bagian dari program kerja Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan dengan menggunakan DIPA Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Tahun Anggaran 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memperkuat wawasan, keterampilan, serta memperkaya referensi dalam penyusunan landmark decision yang berdaya guna bagi peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.

Dokumentasi