Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Boyolali dan Pengadilan Agama Boyolali

Ditulis oleh Ardhika Sukmasakti H. on .

Ditulis oleh Ardhika Sukmasakti H. on . Dilihat: 296

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Boyolali dan Pengadilan Agama Boyolali

Senin, 06 Januari 2025 - Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali dan Pengadilan Agama Boyolali secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membahas Panjar dan Biaya Perkara untuk Tahun 2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Bapak Dwi Hananta, S.H., M.H., Ph.D dan Ketua Pengadilan Agama Boyolali Bapak H. Zumrowi, S.Ag, M.H. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Pengadilan Negeri Boyolali dalam suasana yang formal mencerminkan pentingnya kerja sama antara kedua lembaga peradilan tersebut.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait radius panjar biaya perkara, yaitu wilayah geografis yang mempengaruhi besaran biaya yang dikenakan kepada pihak pencari keadilan. Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan pengelolaan biaya perkara dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien.

Hal ini juga merupakan bentuk sinergitas institusi yudikatif sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah mekanisme sosialisasi kepada masyarakat luas dan penyesuaian prosedur operasional di masing-masing pengadilan agar kesepakatan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

 

 

_PA Boyolali PASTI_

Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas