PA Boyolali Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring

Ditulis oleh Muhammad Makhrus on .

Ditulis oleh Muhammad Makhrus on . Dilihat: 322

PA Boyolali Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Boyolali, Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Bapak H. Zumrowi, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Ibu Rogaiyah, S.Ag., M.H., beserta Hakim, Panitera, Panitera Pengganti mengikuiti Acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Acara yang dilaksanakan secara daring (Online) dan disiarkan secara langsung (live steaming) pada saluran youtube Badilag ini diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Jum’at, 26 Juli 2024 mulai pukul 08.00 WIB.

 

Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh seluruh peradilan agama di Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Tema ini diangkat mengingat pentingnya dalam memahami batas-batas kewenangan antara peradilan agama dan LPS dalam menangani sengketa perbankan syariah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis para hakim dan tenaga kepaniteraan dalam menangani sengketa perbankan syariah, yang merupakan bagian penting dari yurisdiksi peradilan agama.

 

Mengawali kegiatan, dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan bimbingan teknis diharapakan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya dalam permasalahan teknis yustisial.

Acara dilanjutkan dengan materi oleh narasumber utama, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan paparan yang mendalam tentang keterkaitan antara penyelesaian sengketa perbankan syariah dan kewenangan LPS. Bapak Yasardin menjelaskan mekanisme dan implikasi dari peran LPS dalam konteks sengketa perbankan syariah, serta bagaimana hakim serta pejabat di bagian kepaniteraan dapat mengintegrasikan pengetahuan ini dalam praktik peradilan mereka. Bapak Yasardin juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur kewenangan LPS, serta dampaknya terhadap penyelesaian sengketa. Beliau berharap bimbingan ini akan meningkatkan kapabilitas peserta dalam menghadapi tantangan dan kasus-kasus yang berkaitan dengan perbankan syariah.