Urgensi Pelatihan Petugas PTSP pada Pengadilan Agama Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Informasi Publik | Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H. (23/8)
Urgensi Pelatihan Petugas PTSP pada Pengadilan Agama
Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Informasi Publik
Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
Analis Perkara Peradilan PA Boyolali
.
Pelayanan adalah kata kunci dalam proses memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan, sifatnya adalah jasa yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan tanggungjawab dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang diatur dalam suatu aturan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pelayanan berasal dari kata layan, jika diberi imbuhan me-layan-i artinya : 1. Membantu menyiapkan (mengurus) apa- apa yang diperlukan seseorang; 2. Menerima (menyambut ajakan).
Selengkapnya KLIK DISINI