Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Boyolali

Ditulis oleh Muhammad Makhrus on .

Ditulis oleh Muhammad Makhrus on .

Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Boyolali

Alhamdulillah, Pengadilan Agama Boyolali dalam rentang waktu dua minggu ini telah berhasil memediasi dua perkara gugatan yakni perkara gugatan waris nomor 1277/Pdt.G/2020/PA.Bi dengan mediator  Drs. Saefuddin, SH, MH Hakim PA Boyolali dan perkara gugatan harta bersama  nomor 1386/Pdt.G/2020/PA.Bi dengan Mediator Fakhrurazi, S.Ag, MHI Wakil Ketua PA Boyolali. Kedua Mediator mengungkapkan bahwa keberhasilan  dalam proses mediasi ini jadi kebahagiaan tersendiri bagi  para mediator. Perdamaian ini terjadi karena masing-masing pihak memiliki komitmen dan keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara  damai dan kekeluargaan.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Boyolali, hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020, Fakhrurazi, S.Ag, MHI Hakim Mediator berhasil meyakinkan para pihak bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi akan sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak dalam mencapai kesepakatan dilakukan secara adil dan saling menguntungkan. penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.