Pelatihan Teknis Fungsional Penyetaraan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah

Ditulis oleh Indra Permana on .

Ditulis oleh Indra Permana on . Dilihat: 752

PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL

PENYETARAAN SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARI’AH

LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT, JAWA TENGAH, YOGYAKARTA DAN JAWA TIMUR

SEMARANG, 20 S/D 25 OKTOBER 2019

Semarang│21102019

Sebanyak 40 orang Hakim Peradilan Agama dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang (21 orang), PTA Bandung (1 orang), PTA Yogyakarta (2 orang), dan PTA Surabaya (16 orang) mengikuti Pelatihan Teknis Fungsional Penyetaraan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah dari tanggal 20 sampai dengan 25 Oktober 2019. Pelatihan teknis fungsional Hakim Ekonomi Syariah yang menghadirkan nara sumber para Hakim Agung dan para Ahli dalam bidangnya, antara lain Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Ketua Kamar Peradilan Agama, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dr. H. Yasardin, SH, MHum, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, SIP, dll. tersebut dihelat di Hotel Grandhika Jalan Pemuda Semarang dan diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I..

Ibu Wiwik Windarwati , SH, MM Kepala Bidang Penyelenggara Diklat Pusdiklat Teknis Peradilan, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan bahwa tujuan diadakannya Pelatihan Teknis Fungsional Penyetaraan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah adalah pertama, untuk memberikan pelatihan dan/atau materi dengan keahlian khusus terhadap para peserta yang dipilih secara selektif, kedua, menyamakan persepsi bagi para peserta mengenai materi-materi dan praktek-praktek teknis peradilan tentang perkara ekonomi syari’ah, ketiga menambah dan mempertajam pengetahuan dan pemahaman bagi peserta agar mampu mengimplementasikan hal-hal yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan perkara ekonomi syari’ah.

Sementara itu dalam sambutannya, sebelum membuka acara secara resmi, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyatakan bahwa peran Hakim dari Peradilan Agama sangatlah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap semua pelaku bisnis pada sektor keuangan syariah. Semakin cepat, baik, dan berkualitas, para hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah maka akan berdampak positif pada iklim usaha, termasuk pertumbuhan investasi dalam negeri akan semakin baik pula.

Dalam situasi dimana perkembangan bisnis keuangan syariah yang maju pesat ini menjadikan Pelatihan Teknis yang diselenggarakan ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas Hakim, terutama Hakim Ekonomi Syariah. Disamping adanya trend naiknya jumlah sengketa ekonomi syariah yang diterima Peradilan Agama, khususnya Perdilan Agama di Jawa Tengah, Indonesia juga mendapatkan pengakuan dunia internasional terhadap bisnis sektor keuangan syariahnya. Pada Kamis (17/10) Indonesia telah menerima penghargaan sebagai posisi pertama dalam Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 yang diumumkan oleh Directoral General of Cambridge-IIF, Humayon Dar, dalam acara peluncuran GIFR 2019 yang diterima oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro di Gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Indonesia di posisi pertama Global Islamic Finance Report 2019 berhasil mengalahkan 48 Negara lainnya.

Setelah menyampaikan harapannya agar para Peserta betul-betul serius, fokus dan dengan rasa bahagia dan terbuka menerima ilmu dan wawasan yang tentunya akan lebih luas dan selanjutnya nanti bisa memahami dan mengaplikasikan pengetahuan dan ilmu yang didapat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di satkernya masing-masing, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. membuka acara Pelatihan Teknis Fungsional Penyetaraan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah secara resmi.

Akhirnya acara Pembukaan Pelatihan Teknis Fungsional Penyetaraan Hakim Ekonomi Syariah ditutup dan dilanjutkan berfoto bersama antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Para Pimpinan pada Balitbang Diklat Kumdil dengan para Peserta. (f&n)