Diskusi Teknik Yustisial

Ditulis oleh Indra Permana.

Ditulis oleh Indra Permana.

DISKUSI TEKNIS YUSTISIAL

PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG DAN PENGADILAN AGAMA SE - JAWA TENGAH


Semarang, -- Senin, 29 April 2019 Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan acara Diskusi Teknis Yustisial yang bertempat di Hotel Horison Nindya Semarang. Acara yang diikuti oleh semua jajaran Hakim Tinggi sebagai Nara Sumber diskusi, dan sebagai peserta adalah seluruh Ketua, Wakil Ketua, 2 Hakim dari masing-masing Pengadilan Agama juga diikuti oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa Tengah.

Acara yang dimulai pada pukul 08.30 tersebut dibuka oleh Ketua Pengaduilan Tinggi Agama Semarang DR.H.Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa acara diskusi ini adalah sebagai pelaksanaan instruksi Bapak Direktur Jenderal Badilag dalam suratnya Nomor 1324/Dja/OT.01.1/IV/2019  tanggal 12 April 2019. Dan pada kesempatan tersebut beliau mengingatkan kembali instruksi Bapak Dirjen Badilag MARI melalui suratnya tanggal 14 Maret 2019 perihal Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama, yang disusuli dengan surat tanggal 9 Januari 2019 tentang Sistem Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama, dimana terdapat 13 item instruksi yang harus diperhatikan dan laksanakan, diantaranya : Pertama, Optimalisasi SIPP dimana berdasarkan Rapor Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Periode 26 April 2019, yang berwarna hijau sebanyak 20 Pengadilan Agama, sedangkan sisanya, 16 PA, berwarna kuning, alhamdulillah tidak ada yang berwarna merah. Mohon agar prestasi ini bisa diperbaiki lagi. Kedua, Optimalisasi penanganan perkara menggunakan e-court, agar semua satker Pengadilan Agama di Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta mendorong dan mewajibkan para advokat supaya melakukan pendaftaran perkaranya melalui e-court, jangan sampai terjadi jumlah yang nihil untuk penangan perkara melalui e-court ini. Ketiga, Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PA se Jawa Tengah telah mendapatkan apresiasi dan pujian dari Bapak Dirjen Badilag setelah melakukan sidak pada 10 PA se Jateng, atas komitmen dan usaha keras yang  telah dilakukan oleh semua Pengadilan Agama Se Jawa Tengah saya sampaikan terima kasih dengan harapan semoga prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Keempat, Implemenatasi Akreditasi Penjaminan Mutu tetap harus dilaksanakan secara berkelanjutan, oleh sebab itu nilai APM yang sudah diperoleh harus dipertahankan. Jangan sampai malah turun, misalkan karena kantor yang kotor padahal sudah mendapatkan predikat A Excellent, tidak disiplin datang dan pulang kantor, tidak melaksanakan apel Senin pagi dan apel Jumat sore, meja informasi yang tidak ada petugasnya, aparat yang keluar kantor tidak ijin atasan.

Pada sambutan dan pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama juga menyampaikan tentang keterkaitan antara Program Reformasi Birokrasi dan Akreditasi Penjaminan Mutu, bahwa reformasi birokrasi adalah bersifat eksternal dan menyeluruh sedangkan akreditasi itu bersifat khusus dan hanya berlaku di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya. Adapun titik singgung antara reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, adalah bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dengan menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Sementara pembangunan zona integritas, adalah sarana akselerasi perwujudan reformasi birokrasi tersebut, oleh karena itu semua satker Pengadilan Agama di Jawa Tengah harus sudah mencanangkan program ZI, WBK dan WBBM pada tahun ini.

Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan tentang kelengkapan menu-menu dan konten pada website agar segera disesuaikan dengan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI, yaitu Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung, karena nilai website Pengadilan Agama di Jawa Tengah masih banyak yang dibawah 70%. Berkenaan dengan tingkat pelaporan harta kekayaan aparatur pengadilan melalui e-LHKPN bagi wajib lapor LHKPN baru 88%, untuk itu para Pimpinan Pengadilan Agama segera mengidentifikasi dan menegur wajib lapor LHKPN agar segera melakukan pelaporan. Untuk kevalidan data dan dokumen kepegawaian di Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dan Aplikasi BackUp SIKEP (ABS) harus dijaga dengan menginput dan mengupdate data secara real time, dan benar, karena nilai SIKEP Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Agama baru 80%, oleh sebab itu agar segera dilakukan inputing dan updating data kepegawaian.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyinggung tentang kurangnya SDM tenaga teknis kepaniteraan, khususnya Panitera Pengganti Pengadilan Agama, untuk menjawab masalah tersebut Badilag telah mengeluarkan pengumuman tertanggal 25 April 2019tentang pengadaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) PA Tahun 2019. Untuk itu kepada semua jajaran Pimpinan Pengadilan Agama agar mendorong pegawainya yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.

Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan diskusi teknis yustisial. Acara diskusi yang sangat interaktif dengan moderator DR. H. Trubus Wahyudi, SH, MH dan nara sumber seluruh jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama tersebut mengambil materi tentang permasalahan hukum yang telah diterima dari seluruh Pengadilan Agama Se Jawa Tengah yang telah diinventarisir dan diseleksi oleh jajaran Hakim Tinggi sehingga menjadi 10 permasalahan yang harus didiskusikan, yaitu :

  1. Gugatan waris sering diputus “tidak diterima” karena gugatan kurang pihak.
  2. Debitur wan prestasi. KPKNL sulit melelang karena tidak ada peminat.
  3. Harta bersama berupa sebuah bangunan berdiri di atas tanah warisan/ harta bawaan.
  4. Perbaikan data/perbaikan/penggantian nama dalam akta nikah.
  5. Amar putusan suami harus membayar kepada istri sebelum ikrar talak, akan tetapi suami enggan datang.
  6. Terdapat sita eksekusi, debitur melunasi hutangnya, Pemohon/Kreditur mencabut permohonan eksekusinya, bagaimana status sita eksekusinya, siapa yang harus mengajukan pengangkatan sita?
  7. Pengangkatan anak oleh PN dinisbatkan kepada orang tua angkat, dan orang tua kandung hendak mengajukan pembatalan penetapan PN tersebut. Pengajuan pembatalan penetapan PN tersebut ke Pengadilan mana?.
  8. Itsbat nikah dalam perceraian, kedua pihak sepakat mencabut cerainya tapi tidak itsbatnya. Bisakah?
  9. Dalam perkara verzet, Pelawan dan Terlawan sepakat mencabut perkaranya dengan alasan telah rukun.
  10. Prinsipal di luar pulau apakah dapat diwakilkan dengan Surat Kuasa Istimewa?

Permasalah-permasalahan hukum yang telah diinventarisir tersebut dibahas dengan sangat interaktif oleh peserta dengan banyaknya pendapat yang disampaikan. Hasil diskusi teknis yustisial.

Setelah selesai acara diskusi teknis yustisial, dilanjutkan dengan diskusi administrasi kepaniteraan. Diskusi dengan moderator Drs. H. Malik Ibrahim, SH, MH Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara tersebut membahas dengan intensif permasalahan-permasalahan administrasi kepaniteraan kaitannya dengan SIPP, E-Court, E-Register, E-Keuangan, Konsinyasi, Panggilan Delegasi, Kearsipan, Posbakum, Panggilan Luar Negeri dan Masa Inkracht.  Materi diskusi tersebut telah dibahas sangat intensif oleh semua peserta, pada prinsipnya dengan perkembangan aplikasi penyelesaian administrasi perkara yang berkembang sangat signifikan dilingkungan Pengadilan Agama telah diapresiasi dan direalisasikan oleh semua jajaran Peradilan Agama di Jawa Tengah, adapun kekuarangan-kekuarangan aplikasi yang saat ini ditemuai akan selalu dicari solusi oleh TIM IT Peradilan Agama di Jawa Tengah. Hasil diskusi administrasi kepaniteraan.

Diskusi administrasi kesekretariatan yang sedianya akan dilaksanakan setelah diskusi kesekretariatan dalam forum ini karena terbatarnya waktu diubah dengan mengumpulkan permasalahan-permasalahan bidang kesekretariatan yang dialami oleh Pengadilan Agama di Jawa Tengah. Dan acara yang berlangsung sampai dengan 15.30 ditutup oleh Drs. H. U. Syihabuddin, SH, MH mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.  (red)