Hak pelapor dan terlapor

on .

on . Dilihat: 2784

Hak Pelapor dan Terlapor

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
    pemeriksaan;

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;