Sidang Teleconference di Tengah Pendemi

Ditulis oleh sipoer on .

Ditulis oleh sipoer on . Dilihat: 850

Sidang Teleconference di Tengah Pendemi

Untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) pemerintah menetapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kondisi ini berdampak hampir diseluruh sektor, termasuk terhadap proses penyelesaian perkara di pengadilan.

a hal ini, Senin, 05 Juli 2021 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Boyolali melakukan sidang teleconference atau sidang jarak jauh dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1003/Pdt.G/2021/PA.Btm dengan menghadirkan tergugat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Boyolali, karena tergugat bertempat tinggal di wilyah hukum Pengadilan Agama Boyolali sehingga tidak bisa menghadiri sidang secara langsung ke Pengadilan Agama Batam.  Pengadilan Agama Boyolali memfasilitasi sidang teleconference ini dengan menyiapkan perangkat alat audio, web cam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan.

 

Persidangan berakhir pada pukul 15.00 WIB dimana mediasi pertama tidak berhasil dan berlanjut ke tahap sidang ketiga.(ep)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi