Sidang Teleconference di Tengah Pendemi
Sidang Teleconference di Tengah Pendemi
Untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kondisi ini berdampak hampir diseluruh sektor, termasuk terhadap proses penyelesaian perkara di pengadilan.
a hal ini, Senin, 05 Juli 2021 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Boyolali melakukan sidang teleconference atau sidang jarak jauh dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1003/Pdt.G/2021/PA.Btm dengan menghadirkan tergugat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Boyolali, karena tergugat bertempat tinggal di wilyah hukum Pengadilan Agama Boyolali sehingga tidak bisa menghadiri sidang secara langsung ke Pengadilan Agama Batam. Pengadilan Agama Boyolali memfasilitasi sidang teleconference ini dengan menyiapkan perangkat alat audio, web cam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan.
Persidangan berakhir pada pukul 15.00 WIB dimana mediasi pertama tidak berhasil dan berlanjut ke tahap sidang ketiga.(ep)