Selamat Datang

Anda memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Boyolali Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Selamat Datang

Program Prioritas

Dirjen Badilag MA RI 2023

Dirjen Badilag MA RI 2023

Formulir Gugatan

Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Pada Pengadilan Agama Boyolali, kami berkominten untuk senantiasa mempermudah layanan untuk Para Pencari Keadilan. Salah satunya kami wujudkan dalam Bentuk Formulir Gugatan Online yang bisa di unduh di Website Pengadilan Agama Boyolali pada Link Layanan Publik.
Formulir Gugatan

Predikat Akreditasi

Pengadilan Agama Boyolali mendapatkan nilai Akreditasi Penjaminan Mutu dengan nilai : "A" (Excellent) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Predikat Akreditasi

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab serta selalu melakukan perbaikan secara terus-menerus, apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, kami siap memberikan kompensasi dan/atau menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
e-Court Mahkamah Agung RI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Posbakum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Posbakum

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan, ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi / Pengaduan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Boyolali pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

11 Aplikasi Inovasi Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah meluncurkan 11 Aplikasi Inovasi yang bertujuan untuk mewujudkan manajemen Peradilan Agama yang modern dan meningkatkan akses masyarakat terhadap Peradilan Agama.
11 Aplikasi Inovasi Badilag

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Boyolali | Media Informasi dan Transparansi Pengadilan | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama terkait dengan janji mempermudah proses berperkara dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


 


 

  

 

 


FASILITAS PENUNJANG

Ruang Tunggu Pelayanan
Ruang Tunggu Pelayanan
Ruang Tunggu Sidang
Ruang Laktasi
Tempat Bermain Anak
Air Minum Gratis & Tempat Charge HP
Pojok Baca
Jalur Difabel
Drop Zone Difabel
Toilet Difabel
Musholla
Area Parkir Pengunjung
Kartu Identitas Pihak Berperkara


BERITA PENGADILAN AGAMA BOYOLALI



 

 

PIAGAM PENGHARGAAN

 

 

 

 

E-Learning

E-Learning Mahkamah Agung

.

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan tujuan ambisius untuk melatih semua hakim dan staf pengadilan di Indonesia, namun tantangan program pendidikan berkelanjutan ini cukup substansial. Hakim dan staf pengadilan di Indonesia tersebar di negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau. Terdapat lebih dari 33.000 staf pengadilan, yang mana 7.000 di antaranya adalah hakim. Pada tahun 2013, Pusdiklat MA RI hanya dapat memberikan pelatihan kepada 15% jumlah keseluruhan hakim dan staf pengadilan yang memerlukan pelatihan.

Untuk mengatasi tantangan dalam memberikan program pelatihan bagi semua hakim dan staf pengadilan, Pusdiklat MA RI dan proyek Changes for Justice (C4J) USAID bekerja sama dalam menciptakan pendekatan pelatihan alternatif dengan memanfaatkan pembelajaran jarak jauh, atau e-learning, melalui internet. Pusdiklat MA RI mengadopsi Sistem Manaje-men Pembelajaran sumber terbuka (open – source Learning Management System) dikarenakan fleksibilitas, kemudahan pengoperasian, serta kemudahannya dalam mengembangkan program – program pelatihan baru. Di awal program, Mahkamah Agung memutuskan untuk melatih semua hakim dari lingkungan pengadilan umum, agama, dan tata usaha negara di bidang Kode Etik Peradilan.

Sistem e-learning yang dirancang khusus, atau lebih dikenal sebagai ELMARI (Elearning Mahkamah Agung), telah diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Hatta Ali, pada tanggal 9 Mei 2014 di Jakarta. Sebanyak lebih dari 70 hakim tinggi dari lingkungan Pengadilan Tinggi Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara menghadiri acara peluncuran tersebut. Berdasarkan petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung RI, para hakim tinggi menginstruksikan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dibawah masing-masing yurisdiksi untuk mulai mempelajari pembelajaran pertama mengenai kode etik peradilan.

Pembelajaran etika peradilan mensyaratkan agar hakim memahami materi dasar kemudian mengambil ujian yang terdiri dari sepuluh pertanyaan berkaitan dengan skenario hipotetis yang dihadapi hakim di Indonesia. Sepuluh pertanyaan tersebut dipilih sesuai dengan jenis pengadilannya dan diacak dari database yang berisi lebih dari lima puluh pertanyaan. Oleh karena itu, setiap hakim tidak akan mendapat soal ujian yang sama. Untuk setiap jawaban, akan ditampilkan penjelasan tertulis mengenai bagaimana Kode Etik Peradilan selayaknya diterapkan dalam praktek. Para hakim diwajibkan mengambil ujian tersebut sampai setidaknya 9 dari 10 pertanyaan dijawab dengan benar, dimana setelahnya sertifikat yang dihasilkan secara otomatis dapat dicetak. Namun, sebelum mencetak sertifikat tersebut, para hakim disyaratkan untuk menyumbang sebuah soal pertanyaan tambahan untuk Pusdiklat agar program tersebut terus diperbarui.

Berdasarkan petunjuk Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Agung tengah berencana menambah bahan materi agar pengadilan-pengadilan dapat mengadopsi kultur belajar secara mandiri guna meningkatkan kapasitas seluruh hakim dan staf pengadilan.

 

Link E-Learning Mahkamah Agung

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Selengkapnya

 

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

 Selengkapnya

 

 

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

aduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi